Selasa, 28 November 2017

Jam Kerja

Waktu untuk melakukan pekerjaan disebut sebagai Jam Kerja, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur/ pegawai berhak atas upah lembur.

Berbicara tentang jam kerja, tidak banyak orang yang bisa fokus bekerja dalam kurun waktu 7 atau 8 jam penuh. Jika bukan memang karena peraturan perusahaan yang memaksa, akan ada rasa jenuh yang membuat pegawai tidak menggunakan waktu kerjanya secara maksimal hanya untuk bekerja. Youtube, Game dan Social Media adalah deretan teratas pengalih perhatian paling terfavorit di sela sela pekerjaan. 

Beruntung bagi kita yang bekerja di perusahaan yang membebaskan karyawan terkait waktu. Maksud saya, perusahaan tidak membatasi waktu untuk sholat ketika memasuki waktu sholat, misalnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar